Burung Air Asia Tenggara
Pecuk Ular Asia merupakan spesies pecuk ular dari famili Anhingidae dan nama Latinnya yaitu Anhinga melanogaster. Pecuk Ular Asia disebut juga dalam Bahasa Inggris yaitu Oriental Darter.
Pecuk Ular Asia tersebar di India, Sri Lanka, Laos, Myanmar,
Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali,
Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, Sunda Besar.
Klasifikasi
Berikut klasifikasi Pecuk Ular Asia
Kingdom: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Aves
Ordo: Suliformes
Famili: Anhingidae
Genus: Anhinga
Spesies: Anhinga melanogaster
Ciri-ciri
Pecuk Ular Asia leher yang sangat panjang, ramping, seperti ular,
dan bisa menekuk dalam bentuk huruf “S” dengan otot yang kuat memudahkannya
menekuk dan melesat ke depan yang sangat cepat dalam menangkap ikan.
Pecuk Ular Asia memiliki paruh yang lurus, sangat panjang, dan
berwarna kuning kecokelatan dengan gerigi kecil di tepinya mengarah ke dalam
untuk mencegah ikan lepas.
Pecuk Ular Asia memiliki kaki yang berselaput dan berwarna
keabu-abuan hingga hitam.
Pecuk Ular Asia memiliki lengkungan unik di ruas tulang belakang
ketujuh, kedelapan, dan kesembilan.
Pecuk Ular Asia memiliki kepala dan leher yang berwarna cokelat dengan
garis yang berwarna putih dari dagu ke leher bahkan mereka memiliki bulu yang
berwarna gelap, menyerap air, dan tidak memiliki daya apung.
Pecuk Ular Asia memiliki sayap dan ekor yang berwarna hitam.
Pecuk Ular Asia memiliki panjang sekitar 85 – 90 cm dan rentang
sayap 33 – 35 cm.
Habitat
Habitat Pecuk Ular Asia di perairan air tawar, pepohonan, hutan
bakau, dan semak bambu yang dekat dengan lingkungan berair (muara, danau,
sungai, dan rawa-rawa).
Kebiasaan
Pecuk Ular Asia termasuk hewan yang hidup berkelompok
dalam kawanan kecil (2 – 5 individu) dan kawanan besar.
Pecuk Ular Asia berburu dengan cara mengejar mangsa ke bawah air
bahkan dengan cara terjun ke dalam air langsung dari tempat bertengger atau
berburu dengan cara berdiri tak bergerak hingga muncul mangsa yang lengah dan berenang
ke permukaan untuk ditangkap dengan mematuk yang lebih cepat.
Ketika berenang dekat permukaan, Pecuk Ular Asia menampakkan paruh
dan lehernya tetapi tubuhnya masih berada di dalam air mirip ular yang muncul dari
dalam air. Hal inilah yang menjadi alasan mereka disebut Pecuk Ular Asia.
Pecuk Ular Asia menusuk ikan di bawah air, membawa ikan ke
permukaan, serta melempar dan menangkap sebelum menelan dari kepala terlebih
dahulu.
Pecuk Ular Asia menghabiskan sebagian besar waktunya dalam sehari
dengan bertengger dan berenang. Setelah berburu, mereka akan bertengger atau di
bebatuan untuk menjemur bulunya.
Pecuk Ular Asia berenang dengan sayap dan mendayung melalui
kakinya. Mereka mampu menyelam dan tinggal di bawah air dalam waktu yang sama dan
dapat mengurangi daya apung.
Pecuk Ular Asia kemungkinan melayang di arus udara panas selama
beberap hari yang hangat tetapi akan bergantian mengepak dan meluncur dalam
penerbangan normal. Mereka sering terbang bahkan biasanya diam.
Pecuk Ular Asia kemungkinan bersama burung kormoran dengan
kebiasaan merentangkan sayapnya untuk mengeringkan diri ketika bertengger di batu
atau pohon di tepi air.
Makanan
Pecuk Ular Asia termasuk hewan pemakan daging (karnivora).
Makanannya adalah ikan, ular, katak, udang, dan moluska.
Musim Kawin
Musim kawin Pecuk Ular Asia berlangsung selama beberap bulan hingga
sepanjang tahun, bulan Juni hingga Agustus dalam musim hujan di India Utara, April
hingga Mei di India Barat Daya, musim dingin di India Tenggara (selama monsoon timur
laut), serta Januari hingga Februari di Madras dan Sri Lanka.
Cara Berkembang Biak
Pecuk Ular Asia termasuk hewan yang bertelur (ovipar). Mereka
mampu mengeluarkan 3 – 6 butir telur merpati.
Status Konservasi
Populasi Pecuk Ular Asia menurun akibat alih fungsi lahan dan perburuan
yang sedikit tinggi.
Karena
itu, Pecuk Ular Asia termasuk hewan dalam daftar
di IUCN (International Union for the Conservation of Nature) Red List dengan
status konservasi NT (Near Threatened).
Pecuk Ular Asia dilindungi berdasarkan Undang-undang Republik
Indonesia yaitu UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis
Tumbuhan dan Satwa.(jef)



Comments
Post a Comment