Hiu Monyet Berekor Panjang Seperti Cambuk
Hiu Tikus merupakan spesies hiu dari famili Alopiidae dan nama Latinnya yaitu Alopias superciliosus, Alopias vulpinus, dan Alopias pelagicus. Hiu Monyet disebut juga dengan Hiu Tikus atau dalam Bahasa Inggrisnya yaitu Thresher Shark. Ada 3 jenis Hiu Monyet yaitu Hiu Tikus Mata Besar (Alopias superciliosus), Hiu Rubah Laut (Alopias vulpinus), dan Hiu Tikus Pelagik (Alopias pelagicus).
Hiu
Monyet tersebar di sepanjang landas kontinen Amerika Utara dan Asia di Pasifik
Utara, perairan subtropis, perairan Atlantik, perairan hangat Pasifik Tengah
dan Barat, Mediterania Barat, hingga perairan Indo-Pasifik. Mereka dapat
ditemui hampir di seluruh perairan dunia termasuk Indonesia.
Klasifikasi
Berikut
klasifikasi Hiu Monyet
Kingdom : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Chondrichthyes
Subkelas : Elasmobranchii
Divisi : Selachii
Ordo : Lamniformes
Famili : Alopiidae
Genus : Alopiidae
Spesies : Alopias superciliosus, Alopias vulpinus, Alopias pelagicus
Ciri-ciri
Hiu Monyet memiliki ekor yang panjang
hampir mencapai setengah panjang tubuhnya yang digunakan untuk berburu mangsa
dengan cara menarik perhatian lalu mencabuk mangsanya agar bisa dimakan.
Panjang ekor yang dimaksud bahkan hampir dapat menyamai ukuran tubuhnya
sendiri.
Hiu Monyet memiliki kepala yang
pendek dengan moncong yang panjang hidung yang berbentuk kerucut.
Hiu Monyet memiliki sirip punggung
yang kecil dengan sirip dada yang besar dan melengkung.
Hiu Tikus Mata Besar memiliki mata
yang besar ditempatkan pada orbit berbentuk lubang kunci memungkinkannya
matanya diputar ke atas sehingga berguna untuk berburu serta mendeteksi mangsa dalam
kondisi cahaya redup atau minim pencahayaan di kedalaman laut. Hiu Monyet memiliki
mata yang relatif kecil di depan kepalanya tetapi ukuran matanya lebih besar
dibandingkan hiu lainnya.
Hiu Tikus Mata Besar memiliki
sepasang galur dalam di atas kepalanya yang dapat dibedakan sehingga menjadi
asal-usul nama ilmiahnya.
Hiu Monyet memiliki bagian punggung
yang berwarna abu-abu kecokelatan, kebiruan, hingga keunguan dengan bagian
perut yang berwarna lebih cerah dan bercak yang berwarna putih yang memanjang
dari mulut hingga perut.
Hiu Monyet memiliki mulut yang
biasanya kecil dengan gigi yang kecil dan besar.
Hiu Rubah Laut memiliki panjang 5,7
– 6 m (panjang rata-rata 2,74 m) dan berat 348 – 500 kg. Hiu Tikus Pelagik
memiliki panjang 3,3 m dan berat 69,5 – 70 kg merupakan spesies terkecil. Hiu Tikus
Mata Besar memiliki panjang 1 – 4,9 m dan berat 160 – 364 kg.
Habitat
Habitat Hiu Monyet di lautan terbuka,
perairan pesisir, perairan dengan kedalaman 500 m atau kurang, hingga lepas
perairan hangat dan sedang di dunia.
Kebiasaan
Hiu Monyet termasuk hewan yang hidup
menyendiri (solitary). Diketahui bahwa populasinya di
Samudera Hindia dipisahkan berdasarkan kedalaman dan ruang berdasarkan jenis
kelamin. Akan tetapi ada beberapa spesies yang kemungkinan berburu dalam kelompok
yang terdiri dari 2 – 3 ekor.
Hiu Monyet memiliki pola migrasi
vertikal atau perpindahan kedalaman antara siang malam dimana pada siang hari
mereka akan menyelam 200 – 500 m dengan suhu 6 - 11˚C dan naik ke permukaan
pada kedalaman 50 – 80 m dengan suhu 15 – 26˚C.
Hiu Monyet memiliki kecepatan
cambukan ekornya yang mencapai 96 km/jam yang diketahui mampu membelah molekul
air dan oksigen sehingga bisa mencambuk mangsa sampai pingsan atau mati.
Hiu Monyet bukan menjadi ancaman
bagi manusia meskipun mereka tergolong predator yang aktif.
Hiu Monyet bermigrasi sangat jauh
sekitar 72 – 105 km lepas pantai dan beraktivitas di kedalaman 200 – 1.000 m.
Hiu Monyet merupakan salah satu dari
sedikit jenis hiu yang diketahui melompat sepenuhnya keluar dari air dengan
melalui ekornya memudahkannya keluar dari air dan berputar seperti lumba-lumba.
Mereka akan membersihkan diri dari parasit yaitu dengan cara melompat
tinggi-tinggi ke udara untuk merontokkan parasit dari tubuhnya.
Hiu Monyet diketahui berenang ke
perairan dangkal untuk dibersihkan tubuhnya oleh beberapa ikan pembersih.
Makanan
Hiu Monyet termasuk hewan pemakan
daging (karnivora). Makanannya adalah beberapa ikan kecil, ikan teri, tuna
berumur remaja, makarel, cumi-cumi, sotong, krustasea, dan kemungkinan burung.
Fakta Unik
Hiu Monyet membantu mengelola
ekosistem laut yang seimbang dan memakan hewan yang berada di bawah mereka
dalam rantai makanan sehingga mengendalikan jumlah populasi spesies yang
menjadi mangsa mereka. Hiu juga mempengaruhi perilaku spesies mangsa mereka,
termasuk tingkat keaktifan perilaku dan pemanfaatan habitat. Akhirnya, mereka
mencegah satu spesies memonopoli sumber daya yang terbatas.
Hiu Monyet pada dasarnya merupakan
satwa laut yang masuk kategori circumglobal.
Musim Kawin
Musim kawin Hiu Monyet pada Hiu Rubah
Laut berlangsung sepanjang tahun.
Cara Berkembang Biak
Hiu Monyet termasuk hewan yang bertelur dan melahirkan
(ovovivipar). Mereka mampu melahirkan 2 – 4 ekor bayi hiu. Ketika melahirkan,
mereka akan menuju ke wilayah perairan dangkal atau pesisir. Ketika memasuki
dewasa, mereka akan kembali ke lautan lepas.
Status Konservasi
Populasi Hiu Monyet terus berkurang
sebesar 80% karena praktik perikanan yang tidak ramah lingkungan, penangkapan ikan
yang berlebihan, tingkat reproduksi yang sangat lambat, dan perburuan (diambil
daging, minyak hati, kulit, dan siripnya). Perkiraan populasi global Hiu Monyet
yaitu Hiu Tikus Mata Besar dan Hiu Rubah Laut menurun 30 – 40% dan Hiu Tikus Pelagik
menurun selama 3 tahun terakhit yaitu sekitar 50 – 79%. Di Indonesia, ancaman
terhadap Hiu Monyet berasal dari tangkapan sampingan dari kapal-kapal penangkap
tuna mencapai 50%.
Karena
itu, Hiu Tikus Pelagik termasuk hewan dalam daftar di IUCN (International Union
for the Conservation of Nature) Red List dengan status
konservasi EN (Endangered) sedangkan Hiu Rubah Laut maupun Hiu
Tikus Mata Besar termasuk hewan dalam daftar di IUCN (International
Union for the Conservation of Nature) Red List dengan status
konservasi VU (Vulnerable) dan CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species) Apendiks II.
Di
Indonesia, Hiu Monyet sudah
diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No, 26 tahun 2013 tentang
Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPPNRI) yang artinya wajib dilepas dan dilaporkan jika mati.(jef)
Comments
Post a Comment