Hiu Monyet Berekor Panjang Seperti Cambuk

Hiu Tikus merupakan spesies hiu dari famili Alopiidae dan nama Latinnya yaitu Alopias superciliosus, Alopias vulpinus, dan Alopias pelagicus. Hiu Monyet disebut juga dengan Hiu Tikus atau dalam Bahasa Inggrisnya yaitu Thresher Shark. Ada 3 jenis Hiu Monyet yaitu Hiu Tikus Mata Besar (Alopias superciliosus), Hiu Rubah Laut (Alopias vulpinus), dan Hiu Tikus Pelagik (Alopias pelagicus).

Hiu Monyet tersebar di sepanjang landas kontinen Amerika Utara dan Asia di Pasifik Utara, perairan subtropis, perairan Atlantik, perairan hangat Pasifik Tengah dan Barat, Mediterania Barat, hingga perairan Indo-Pasifik. Mereka dapat ditemui hampir di seluruh perairan dunia termasuk Indonesia.

 

Klasifikasi

 


Berikut klasifikasi Hiu Monyet

Kingdom : Animalia

Filum : Chordata

Kelas : Chondrichthyes

Subkelas : Elasmobranchii

Divisi : Selachii

Ordo : Lamniformes

Famili : Alopiidae

Genus : Alopiidae

Spesies : Alopias superciliosus, Alopias vulpinus, Alopias pelagicus

 

Ciri-ciri

 

Hiu Monyet memiliki ekor yang panjang hampir mencapai setengah panjang tubuhnya yang digunakan untuk berburu mangsa dengan cara menarik perhatian lalu mencabuk mangsanya agar bisa dimakan. Panjang ekor yang dimaksud bahkan hampir dapat menyamai ukuran tubuhnya sendiri.

Hiu Monyet memiliki kepala yang pendek dengan moncong yang panjang hidung yang berbentuk kerucut.

Hiu Monyet memiliki sirip punggung yang kecil dengan sirip dada yang besar dan melengkung.

Hiu Tikus Mata Besar memiliki mata yang besar ditempatkan pada orbit berbentuk lubang kunci memungkinkannya matanya diputar ke atas sehingga berguna untuk berburu serta mendeteksi mangsa dalam kondisi cahaya redup atau minim pencahayaan di kedalaman laut. Hiu Monyet memiliki mata yang relatif kecil di depan kepalanya tetapi ukuran matanya lebih besar dibandingkan hiu lainnya.

Hiu Tikus Mata Besar memiliki sepasang galur dalam di atas kepalanya yang dapat dibedakan sehingga menjadi asal-usul nama ilmiahnya.

Hiu Monyet memiliki bagian punggung yang berwarna abu-abu kecokelatan, kebiruan, hingga keunguan dengan bagian perut yang berwarna lebih cerah dan bercak yang berwarna putih yang memanjang dari mulut hingga perut.

Hiu Monyet memiliki mulut yang biasanya kecil dengan gigi yang kecil dan besar.

Hiu Rubah Laut memiliki panjang 5,7 – 6 m (panjang rata-rata 2,74 m) dan berat 348 – 500 kg. Hiu Tikus Pelagik memiliki panjang 3,3 m dan berat 69,5 – 70 kg merupakan spesies terkecil. Hiu Tikus Mata Besar memiliki panjang 1 – 4,9 m dan berat 160 – 364 kg.

 

Habitat

 


Habitat Hiu Monyet di lautan terbuka, perairan pesisir, perairan dengan kedalaman 500 m atau kurang, hingga lepas perairan hangat dan sedang di dunia.

 

Kebiasaan

 


Hiu Monyet termasuk hewan yang hidup menyendiri (solitary). Diketahui bahwa populasinya di Samudera Hindia dipisahkan berdasarkan kedalaman dan ruang berdasarkan jenis kelamin. Akan tetapi ada beberapa spesies yang kemungkinan berburu dalam kelompok yang terdiri dari 2 – 3 ekor.

Hiu Monyet memiliki pola migrasi vertikal atau perpindahan kedalaman antara siang malam dimana pada siang hari mereka akan menyelam 200 – 500 m dengan suhu 6 - 11˚C dan naik ke permukaan pada kedalaman 50 – 80 m dengan suhu 15 – 26˚C.

Hiu Monyet memiliki kecepatan cambukan ekornya yang mencapai 96 km/jam yang diketahui mampu membelah molekul air dan oksigen sehingga bisa mencambuk mangsa sampai pingsan atau mati.

Hiu Monyet bukan menjadi ancaman bagi manusia meskipun mereka tergolong predator yang aktif.

Hiu Monyet bermigrasi sangat jauh sekitar 72 – 105 km lepas pantai dan beraktivitas di kedalaman 200 – 1.000 m.

Hiu Monyet merupakan salah satu dari sedikit jenis hiu yang diketahui melompat sepenuhnya keluar dari air dengan melalui ekornya memudahkannya keluar dari air dan berputar seperti lumba-lumba. Mereka akan membersihkan diri dari parasit yaitu dengan cara melompat tinggi-tinggi ke udara untuk merontokkan parasit dari tubuhnya.

Hiu Monyet diketahui berenang ke perairan dangkal untuk dibersihkan tubuhnya oleh beberapa ikan pembersih.

 

Makanan

 

Hiu Monyet termasuk hewan pemakan daging (karnivora). Makanannya adalah beberapa ikan kecil, ikan teri, tuna berumur remaja, makarel, cumi-cumi, sotong, krustasea, dan kemungkinan burung.

 

Fakta Unik

 

Hiu Monyet membantu mengelola ekosistem laut yang seimbang dan memakan hewan yang berada di bawah mereka dalam rantai makanan sehingga mengendalikan jumlah populasi spesies yang menjadi mangsa mereka. Hiu juga mempengaruhi perilaku spesies mangsa mereka, termasuk tingkat keaktifan perilaku dan pemanfaatan habitat. Akhirnya, mereka mencegah satu spesies memonopoli sumber daya yang terbatas.

Hiu Monyet pada dasarnya merupakan satwa laut yang masuk kategori circumglobal.

 

Musim Kawin

 

Musim kawin Hiu Monyet pada Hiu Rubah Laut berlangsung sepanjang tahun.

 

Cara Berkembang Biak

 

Hiu Monyet termasuk hewan yang bertelur dan melahirkan (ovovivipar). Mereka mampu melahirkan 2 – 4 ekor bayi hiu. Ketika melahirkan, mereka akan menuju ke wilayah perairan dangkal atau pesisir. Ketika memasuki dewasa, mereka akan kembali ke lautan lepas.

 

Status Konservasi

 

Populasi Hiu Monyet terus berkurang sebesar 80% karena praktik perikanan yang tidak ramah lingkungan, penangkapan ikan yang berlebihan, tingkat reproduksi yang sangat lambat, dan perburuan (diambil daging, minyak hati, kulit, dan siripnya). Perkiraan populasi global Hiu Monyet yaitu Hiu Tikus Mata Besar dan Hiu Rubah Laut menurun 30 – 40% dan Hiu Tikus Pelagik menurun selama 3 tahun terakhit yaitu sekitar 50 – 79%. Di Indonesia, ancaman terhadap Hiu Monyet berasal dari tangkapan sampingan dari kapal-kapal penangkap tuna mencapai 50%.

Karena itu, Hiu Tikus Pelagik termasuk hewan dalam daftar di IUCN (International Union for the Conservation of Nature) Red List dengan status konservasi EN (Endangered) sedangkan Hiu Rubah Laut maupun Hiu Tikus Mata Besar termasuk hewan dalam daftar di IUCN (International Union for the Conservation of Nature) Red List dengan status konservasi VU (Vulnerable) dan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) Apendiks II.

Di Indonesia, Hiu Monyet sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No, 26 tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang artinya wajib dilepas dan dilaporkan jika mati.(jef)

Comments

Popular posts from this blog

Mambruk Victoria, Mambruk Endemik Papua Barat

Hyena Tutul, Hyena yang Licik dan Cerdas dalam Kelompok

Musang Madu yang Pemberani dan Ganas